Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen | Produk susu kadaluarsa atau mengandung melanin dan Bahan makanan yang mengandung boraks dan...
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen | Produk susu kadaluarsa atau mengandung melanin dan Bahan makanan yang
mengandung boraks dan formalin. Mungkin itu contoh kecil yang marak terdengar
dari pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak konsumen. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa itu sangat
membahayakan bagi kesehatan
konsumen. Produk susu kadaluarsa atau
yang mengandung melanin misalnya. Akibat kurangnya ketelitian dan kejelian
konsumen dalam memilih produk susu. Mengakibatkan
produk yang dipilih tidak lagi memberikan manfaat melainkan akan berdampak
buruk terhadap kesehatan konsumen. Karena pada dasarnya, produk yang telah
kadaluarsa berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa
menyebabkan keracunan.
Begitu juga dengan bahan makanan yang mengandung boraks dan
formalin. Seperti kita ketahui bersama
bahwa kedua jenis bahan kimia tersebut sangat berbahaya yang jika
dikombinasikan dengan bahan makanan lainnya. Dan apabila bahan makanan yang
telah terkontaminasi tersebut dikonsumsi secara berkelanjutan dan terus menerus
maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada
akhirnya dapat menyebabkan kematian.
Itulah segelintir permasalahan yang kerap terjadi di kalangan
masyarakat. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau
instansi terkait tentang permasalahan tersebut. Hal ini juga dikarenakan
kurangnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam membeli barang atau
menggunakan jasa sebagai konsumen. Cara yang baik dalam mengatasi permasalahan
tersebut adalah ikut andil bersama pemerintah dan instasi terkait dalam
mengawasi segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sebagai konsumen serta
menjadi konsumen cerdas yang peka terhadap permasalahan dan paham perlindungan
konsumen.

Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
( http://ditjenspk.kemendag.go.id/ )
Kenapa harus menjadi konsumen cerdas yang paham akan perlindungan konsumen? Dan Bagaimana caranya?
Dari beberapa permasalahan yang terjadi, itu disebabkan oleh kurangnya
bahkan tidak tahunya konsumen akan hak dan kewajibannya. Sehingga sudah
sepantasnyalah kita wajib menjadi konsumen yang cerdas. Cerdas disini
dimaksudkan bahwa seorang konsumen harus dapat membeli barang atau menggunakan
jasa dengan mempertimbangkan unsur-unsur penting yang akan menjadi hak setiap
konsumen. Serta sadar akan kewajiban yang dimiliki konsumen itu sendiri.
Tidaklah susah menjadi konsumen cerdas yang paham akan perlindungan konsumen.
Seorang konsumen hanya perlu jeli, teliti, dan cermat dalam memilih
barang-barang yang akan dikonsumsi serta jasa yang akan dinikmati. Serta dapat
aktif menjalankan kiat yang selalu disosialisasikan Kementerian Perdagangan.
Yaitu dengan teliti sebelum membeli serta memeriksa label, kartu manual garansi
dan tanggal kadaluarsa. Tidak hanya itu, memastikan sebuah produk sesuai dengan
standar mutu K3L juga perlu dilakukan.
Dan hal yang penting lainnya adalah seorang konsumen harus dapat menghemat
pengeluaran dengan cara membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan dengan
keinginan. Karena keinginan tidak ada batasnya dan selalu menginginkan yang
lebih. Sehingga dengan itu setiap orang dalam masyarakat dapat menjadi konsumen
yang cerdas.
Dari pembahasan diatas, sering disebutkan mengenai hak dan kewajiban
seorang konsumen.Tetapi tahukah, Apa saja yang termasuk hak dan apa saja yang
wajib dilakukan seorang konsumen?
Sering kali konsumen seolah ditipu dengan berbagai iming-iming keuntungan yang
diberikan oleh produsen. Padahal semua tidak seperti yang diharapkan. Akibatnya
konsumen yang paling dirugikan. Misalnya pada contoh produk susu yang kadaluarsa
atau mengandung melanin yang sebelumnya telah dijelaskan. Selain konsumen harus
membayar dalam sejumlah harga yang relatif tidak murah, konsumen juga harus
menanggung resiko yang dapat mengganggu kesehatan. Ini tidaklah sebanding
dengan harganya. Yang semakin lama semakin meningkat tetapi tidak diikuti
dengan meningkatnya kualitas produk.
Sebagai konsumen juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan
kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga
perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Sebagaimana tercantum
dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Adapun hak-hak yang harus diperoleh seorang konsumen antara lain :
1. Menerima
bukti hasil transaksi pembayaran.
2. Menerima
barang yang sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh produsen.
3. Dapat menolak atau tidak menerima barang yang tidak memiliki label, kartu manual garansi, tanggal kadaluarsa, atau bahkan yang tidak berstandar SNI.

4. Dalam
keadaan yang baik tanpa ada kerusakan. Biasakan untuk menerima barang yang
masih terbungkus rapi dalam kemasan sehingga terjadinya penipuan atau
terkontaminasi dengan zat lainnya dapat dikurangi.

5. Menerima
barang yang sesuai dengan takaran atau ukuran timbangan. Kebanyakan di beberapa
oknum pasar mencurangi timbangan. Sehingga berat yang akan diperolah seorang konsumen tidak
sebagaimana yang ia inginkan. Dianjurkan untuk dapat menimbang kembali barang
yang akan dibeli sehingga para konsumen tidak merasa dirugikan.

Setelah menerima hak yang diperoleh seorang konsumen. Haruslah disertai
dengan melaksanakan kewajiban yang dapat dilakukan seorang konsumen. Seperti
mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan
cara membeli produk dalam negeri, serta dapat dengan bijak melestarikan dan
menjaga bumi. Dan yang terpenting adalah pola konsumsi pangan yang sehat yang
sesuai dengan kebutuhan.
Dalam menjaga dan melindungi hak-hak yang diperoleh seorang konsumen,
pemerintah dan instasi terkait telah membuat atap hukum untuk konsumen dan
secara rutin pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk
kecurangan atau penipuan yang dapat melanggar hak-hak konsumen.
Namun jika pelindung hukum tersebut hanya dijadikan sebuah coretan biasa tanpa adanya kebersamaan dan kesadaran untuk menjalankannya, sama saja dengan “bertepuk sebelah tangan”. Diperlukan peran aktif dan peran nyata dari konsumen untuk bersikap kritis, tegas, dan membantu pemerintah dalam menjalankan dan menjunjung tinggi hukum bersama. Sehingga “Tepukan” yang dihasilkan tidak lagi hampa atau kosong belaka, tetapi “tepukan” sorak sorai bahwa telah berhasil melakukannya.
COMMENTS